PP Al Inayah Terbitkan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Santri Dianiaya Satpam, Orang Tua Santri : ” Mediasi Belum Selesai”.

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – Jurnalisbuana.com
Terkait pemberitaan dugaan Penganiayaan santri Pondok Pesantren Al Inayah oleh Satpam pondok, PP Al Inayah melalui Media Center nya meminta hak jawab kepada media ini.

Alasan PP Al Inayah karena pihak Pondok sudah bertemu dan melakukan mediasi dengan orangtua Santri pada Selasa Malam ,2/12/2025 di kediamannya di Desa Tebing Tinggi Uleh Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo.

Namun saat orang tua Santri, Serda ZH, dikonfirmasi soal mediasi dan isi hak jawab dari Ponpes , dirinya membenarkan jika pihak Ponpes sudah datang kerumahnya, namun dirinya mengatakan jika mediasi belum tuntas.

” Belum ada hitam diatas putih bermaterai hasil mediasi, Kami berharap kedepan jangan lagi ada santri santri lain teraniaya seperti yang dialami anak saya di lembaga pembinaan akhlak dan agama. Kami minta Satpam itu diberhentikan dan anak saya jika kembali ke Pondok agar dilindungi karena anak saya masih merasa ketakutan”, ujar Serda ZH.

“Anak saya Raki kini masih dirumah, belum kembali ke Pondok karena masih takut dan trauma. Kami kini menunggu informasi dari pihak Ponpes”, terang Serda ZH.

Berikut Pemberitahuan dari pihak PP Al Inayah:

Rimbo Bujang, 3 Desember 2025
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi/Wartawan Jurnalisbuana.com
Ditempat.
Perihal: Hak Jawab terkait pemberitaan di Jurnalisbuana.com yang berjudul Kabur santri Ponpes Al Inayah Kabur Usai Diduga Dianiaya oleh Satpam Pondok, Ternyata Anak Anggota TNI.
Assalamualaikum wrw.
Dengan hormat,
Sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1990 Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Selanjutnya pers wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dengan memuatnya di dalam surat kabar atau media yang bersangkutan.
Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers mewajibkan pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi dan Pasal 18 Ayat (2). Dengan demikian, persoalan hak jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga hukum.
Berkaitan dengan hal itu, kami atas nama pengelola Pondok Pesantren Al Inayah ingin memberikan hak jawab atau hak sanggah terkait pemberitaan di Jurnalisbuana.com yang berjudul “Kabur santri Ponpes Al Inayah Kabur Usai Diduga Dianiaya oleh Satpam Pondok, Ternyata Anak Anggota TNI” yang tayang pada tanggal 1 Desember 2025.
Adapun Hak Jawab atau Hak Sanggah dari pihak Pondok Pesantren Al Inayah terkait pemberitaan tersebut, kami kirimkan dalam bentuk rilisan berita kepada Pimpinan redaksi/Wartawan Jurnalisbuana.com.
Judul:
PP Al Inayah: Tidak Ada Penganiayaan Santri Yang Dilakukan Satpam, Santri Kembali Belajar ke Pondok
MUARATEBO – Beberapa hari yang lalu, tersiar kabar bahwa ada Santri Pondok Pesantren Al berinisial RAB, mengaku dianiaya oleh oknum Satpam. Setelah dilakukan pertemuan antara pihak Pondok Pesantren dengan Orang tua RAB, terungkap bahwa kabar tersebut mencuat karena ada Miss komunikasi saja.
Pengelola Pondok Pesantren Al Inayah, Ustad Nafi mengatakan bahwa pada Selasa malam, pihaknya sengaja berkunjung ke kediaman RAB untuk bertemu dengan kedua orangtuanya. Dalam pertemuan itu, kabar adanya Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpam terhadap RAB itu tidak benar.
“Adanya kesalahpahaman informasi, sama – sama sudah kita luruskan karena kita dari pihak PP Al Inayah sudah bertemu dengan kedua orang tua santri RAB,” ujar Ustad Nafi.
Karena tidak ada permasalahan seperti yang tersiar dalam kabar itu, RAB kembali belajar ke Pondok Pesantren Al Inayah. Namun, demi kenyamanan Santri RAB ini dan sesuai permintaan kedua orang tua RAB, oknum Satpam diistirahatkan dan diganti.
“Jadi yang kita bahas dengan orang tuanya adalah bagaimana ke depannya, karena yang namanya anak belajar di Pondok itu bermacam – macam karakter namun pihak Pondok berupaya bagaimana membentuk karakter anak agar lebih baik. Jadi kita tidak membahas apa kesalahan anak dan apa kesalahan Satpam,” pungkas Ustad Nafi.***
Demikian Hak Jawab/hak Sanggah yang kami sampaikan, sekian dan terimakasih.
Wassalamu’alaikum wrw.
Hormat kami,
Media Center PP Al Inayah
S.Supriyadi.

Tembusan:
1. Dewan Pers. (soer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Solmidawati Siap Tuntaskan Program Unggulan di Pilkades Muara Niro
Berbekal Pengalaman dan Kharisma “Cik Kholid”Sosok Ideal Pimpin Desa Aur Cino Kedepan
Lanjutkan Pengabdian, Kuspandi Siap Bawa Desa Betung Bedarah Barat Lebih Maju di Periode Kedua
Disorot Soal Kerusakan Jalan Padang Lamo,Anggota DPRD Provinsi Jambi Dari PDIP Dapil Bungo -Tebo Buka Suara.
Diduga Kabur Usai Perawatan, Pasien Klinik”Rimbo Medical Center (RMC)Rimbo Bujang Terancam di Polisikan
Selesai kan Selisih Paham, Antara Siswa SMAN6 Tebo dan Oknum Anggota Polsek VII Koto Kab Tebo-Jambi, Sepakat Tempuh Jalan Damai
Gema Wahyu Ilahi di Bumi Serentak Galah Serengkuh Dayung
Warga Jalan Padang lamo Tagih Janji Gubernur Jambi,Warga Minta Pak Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Menteri PUPR Turun Cek Kondisi Jalan Padang lamo

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 01:46 WIB

Solmidawati Siap Tuntaskan Program Unggulan di Pilkades Muara Niro

Kamis, 9 April 2026 - 10:45 WIB

Berbekal Pengalaman dan Kharisma “Cik Kholid”Sosok Ideal Pimpin Desa Aur Cino Kedepan

Rabu, 8 April 2026 - 20:40 WIB

Lanjutkan Pengabdian, Kuspandi Siap Bawa Desa Betung Bedarah Barat Lebih Maju di Periode Kedua

Senin, 6 April 2026 - 21:35 WIB

Disorot Soal Kerusakan Jalan Padang Lamo,Anggota DPRD Provinsi Jambi Dari PDIP Dapil Bungo -Tebo Buka Suara.

Senin, 6 April 2026 - 05:06 WIB

Diduga Kabur Usai Perawatan, Pasien Klinik”Rimbo Medical Center (RMC)Rimbo Bujang Terancam di Polisikan

Berita Terbaru