PT. BNM Diduga Terima TBS Dari Kawasan Hutan Tebo Melalui DO Milik Anggota DPRD Bungo Partai Nasdem

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – Jurnalisbiana.com

Banyaknya Tandan Buah Sawit ( TBS) yang dihasilkan dan  keluar dari kawasan hutan di Kabupaten Tebo dari kebun kebun keterlanjuran dalam kawasan yang status hukumnya jelas dilarang ternyata diduga diperjualbelikan oleh oknum Anggota DPRD Bungo melalui DO yang dia punya di pabrik Sawit BNM.

 

Hal ini diketahui setelah mendapat keterangan dari seorang sopir truk pengangkut TBS yang beriringan sedang mengangkut TBS saat dijumpai di jalan didaerah kelurahan Wirotho Agung Rimbo Bujang.

 

Menurut sopir menyatakan bahwa TBS yang dibawanya dari HTI dan akan dibawa kepanrik BNM Bungo sambit menyebut nama Pemilik sawit berinisial Y dan masuk ke Pabrik BNM melalui DO milik seorang anggota DPRD Bungo , ” masuk DO Datuk Zuherman, anggota Dewan Bungo”, ujar sang sopir

 

Jika benar TBS berasal dari Kawasan Hutan dan tidak disertai dokumen HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) maka TBS tersebut bisa di kategorikan Buah Sawit Ilegal dan pihak pabrik juga dilarang menerima TBS Ilegal, seperti yang tertulis dan  terpampang di halaman depan pabrik dengan baleho besar.

 

Dalam baleho yang terpampang persis didepan Pos Security pabrik bertuliskan, ” STOP ! PASOKAN TBS ILEGAL, PERUSAHAAN PT. BINA MITRA MAKMURTIDAK MENERIMA TBS YANG DIPEROLEHSECARA TIDAK SAH ATAU YANG SECARA PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN  KAWASAN YANG DILARANG DITANAMI ( KAWASAN HUTAN LINDUNG, HUTAN PRODUKSI. HUTAN PRODUKSI TERBATAS , HUTAN TANAMAN INDUSTRI, DAN KAWASAN KONSERVASI) “.

 

Dicantumkan pula dalam baleho tersebut Undang Undang dan ancaman pidananya bagi yang melanggar, ” Pidana maksimal 10 tahun Penjara  dan Denda 5 Milyar, UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan 10 tahun Penjara Denda 5 Milyar dan untuk Korporasi Seumur Hidup dan Denda 1 Milyar UU nomor 18 tahun 2013″.

 

Pihak PT. BNM saat coba ditemui untuk konfirmasi di bagian management atau pihak pembelian, melalui satpam di Pos selalu mengatakan jika yang bersangkutan tidak ada ditempat atau sedang diluar, dan meski sudah meninggalkan pesan tetap tidak direspon dan benar benar menghindar untuk di konfirmasi.

 

Jika benar TBS asal kawasan hutan Tebo masuk ke Pabrik PT.BNM maka pihak pabrik telah menampung TBS Ilegal dan wajib menerima konsekwensi sesuai aturan Perundangan yang telah mereka pajang di halaman depan pabrik.

 

Untuk anggota Dewan Bungo  periode 2924-2029 yang diduga sebagai Zuherman, S.Pd.I, dari Nasdem  dapil Bungo 1 sebagai pemilik DO buah TBS diduga ilegal,karena keterbatasan akses belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini di terbitkan.(soer)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bahas PSDH Di KPHP Tebo, LCKI Ungkap Aktifitas Galian C Diduga Ilegal Di Konsesi PT LAJ
Di Fasilitasi KPHP Tebo, Perwakilan PT Wanamukti Tak Bisa Jelaskan Soal Dugaan Manipulasi PSDH
Telah Hadir Koperasi Bukit Limau Rumbai Kuning di Desa Balai Rajo Kec VII Koto Ilir, Kab. Tebo-Jambi
Dapati Armada Pengangkutan Getah Tanpa Dokumen HHBK, LCKI Menduga ada Manipulasi PSDH Oleh PT. LAJ dan PT. Wana Mukti Wisesa

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

PT. BNM Diduga Terima TBS Dari Kawasan Hutan Tebo Melalui DO Milik Anggota DPRD Bungo Partai Nasdem

Rabu, 24 September 2025 - 07:46 WIB

Bahas PSDH Di KPHP Tebo, LCKI Ungkap Aktifitas Galian C Diduga Ilegal Di Konsesi PT LAJ

Rabu, 24 September 2025 - 04:03 WIB

Di Fasilitasi KPHP Tebo, Perwakilan PT Wanamukti Tak Bisa Jelaskan Soal Dugaan Manipulasi PSDH

Kamis, 4 September 2025 - 08:33 WIB

Telah Hadir Koperasi Bukit Limau Rumbai Kuning di Desa Balai Rajo Kec VII Koto Ilir, Kab. Tebo-Jambi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:27 WIB

Dapati Armada Pengangkutan Getah Tanpa Dokumen HHBK, LCKI Menduga ada Manipulasi PSDH Oleh PT. LAJ dan PT. Wana Mukti Wisesa

Berita Terbaru