TEBO – Jurnalisbiana.com
Banyaknya Tandan Buah Sawit ( TBS) yang dihasilkan dan keluar dari kawasan hutan di Kabupaten Tebo dari kebun kebun keterlanjuran dalam kawasan yang status hukumnya jelas dilarang ternyata diduga diperjualbelikan oleh oknum Anggota DPRD Bungo melalui DO yang dia punya di pabrik Sawit BNM.
Hal ini diketahui setelah mendapat keterangan dari seorang sopir truk pengangkut TBS yang beriringan sedang mengangkut TBS saat dijumpai di jalan didaerah kelurahan Wirotho Agung Rimbo Bujang.
Menurut sopir menyatakan bahwa TBS yang dibawanya dari HTI dan akan dibawa kepanrik BNM Bungo sambit menyebut nama Pemilik sawit berinisial Y dan masuk ke Pabrik BNM melalui DO milik seorang anggota DPRD Bungo , ” masuk DO Datuk Zuherman, anggota Dewan Bungo”, ujar sang sopir
Jika benar TBS berasal dari Kawasan Hutan dan tidak disertai dokumen HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) maka TBS tersebut bisa di kategorikan Buah Sawit Ilegal dan pihak pabrik juga dilarang menerima TBS Ilegal, seperti yang tertulis dan terpampang di halaman depan pabrik dengan baleho besar.
Dalam baleho yang terpampang persis didepan Pos Security pabrik bertuliskan, ” STOP ! PASOKAN TBS ILEGAL, PERUSAHAAN PT. BINA MITRA MAKMURTIDAK MENERIMA TBS YANG DIPEROLEHSECARA TIDAK SAH ATAU YANG SECARA PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KAWASAN YANG DILARANG DITANAMI ( KAWASAN HUTAN LINDUNG, HUTAN PRODUKSI. HUTAN PRODUKSI TERBATAS , HUTAN TANAMAN INDUSTRI, DAN KAWASAN KONSERVASI) “.
Dicantumkan pula dalam baleho tersebut Undang Undang dan ancaman pidananya bagi yang melanggar, ” Pidana maksimal 10 tahun Penjara dan Denda 5 Milyar, UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan 10 tahun Penjara Denda 5 Milyar dan untuk Korporasi Seumur Hidup dan Denda 1 Milyar UU nomor 18 tahun 2013″.
Pihak PT. BNM saat coba ditemui untuk konfirmasi di bagian management atau pihak pembelian, melalui satpam di Pos selalu mengatakan jika yang bersangkutan tidak ada ditempat atau sedang diluar, dan meski sudah meninggalkan pesan tetap tidak direspon dan benar benar menghindar untuk di konfirmasi.
Jika benar TBS asal kawasan hutan Tebo masuk ke Pabrik PT.BNM maka pihak pabrik telah menampung TBS Ilegal dan wajib menerima konsekwensi sesuai aturan Perundangan yang telah mereka pajang di halaman depan pabrik.
Untuk anggota Dewan Bungo periode 2924-2029 yang diduga sebagai Zuherman, S.Pd.I, dari Nasdem dapil Bungo 1 sebagai pemilik DO buah TBS diduga ilegal,karena keterbatasan akses belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini di terbitkan.(soer)






