Oknum Sekdes di Rimbo Ilir Di Duga Kelola Ram Sawit Penampungan TBS Ilegal dari Hutan Kawasan

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_8388608

oplus_8388608

TEBO – Jambi- Jurnalisbuana.com

Praktik jual beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berasal dari kawasan terlarang kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tebo, Jambi. Kali ini, seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Kecamatan Rimbo Ilir, diduga kuat menjadi pemilik sekaligus pengelola sebuah “Ram” atau tempat penampungan sawit di kawasan Simpang Logpond, Desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ram sawit tersebut diduga menjadi titik tampung TBS yang dipanen dari dalam Kawasan Hutan Produksi (HP) serta areal Konsesi milik perusahaan lain. Aktivitas ini ditengarai telah berlangsung cukup lama dan luput dari pengawasan ketat pihak berwenang.

Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Hukum
Keterlibatan seorang perangkat desa dalam bisnis penampungan hasil kebun dari kawasan hutan lindung atau konsesi perusahaan tentu memicu pertanyaan besar terkait integritas pejabat publik. Jika terbukti, tindakan ini tidak hanya melanggar administrasi kedinasan, tetapi juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Menurut beberapa sumber di lapangan, truk-truk pengangkut TBS dari areal yang tidak memiliki legalitas jelas sering terlihat bongkar muat di lokasi Ram milik oknum tersebut. Hal ini diduga sengaja dilakukan untuk mempermudah “pencucian” hasil kebun agar seolah-olah berasal dari lahan milik masyarakat.

Dampak pada Perusahaan dan Lingkungan
Selain merugikan negara akibat perambahan kawasan hutan, aksi ini juga berdampak langsung pada perusahaan pemegang konsesi resmi di wilayah Kec.VII Koto dan Kec.VII Ilir,Kab Tebo-Jambi ,TBS yang seharusnya menjadi hak perusahaan diduga kerap dialihkan ke Ram tersebut karena harga beli yang kompetitif atau prosedur administrasi yang lebih longgar.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Sekdes yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait kepemilikan Ram maupun tuduhan penampungan TBS dari kawasan ilegal tersebut.

Masyarakat berharap pihak Polres Tebo dan KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Tebo Barat,di muara Tebo segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan menindak tegas siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu terhadap status jabatan yang melekat.

Secara Hukum, Praktik Penampungan hasil Hutan dari Hutan Kawasan dapat di jerat dengan Pasal 93 ayat (3)UU No.18 Tahun 2013,dimana orang yang menerima,membeli atau menjual hasil Hutan yang di ketahui berasal dari pembalakan liar atau perambahan hutan diancam pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal,Rp.15.milyar.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Warga Tebo Ilir Menjerit: PETI Alat Berat di Sungai Bengkal Barat Diduga Kebal Hukum dan Di Bekengi Aparat
LCKI-JAMBI Desak APH Audit Koperasi Komasko:Diduga Fiktif dan Telantarkan Kewajiban Pajak di Lahan HKM Balai Rajo
Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI)Jambi Soroti Pengalihan Sungai Oleh Oknum Warga Unit 12 Kec Rimbo Ulu, Tebo-Jambi
Miriis.. Pekerja Ponton Penyebrangan di Kec.VII.Koto Ilir Di Gaji di Bawah UMK dan Tanpa Jaminan Keselamatan
Aktifitas Pembakaran Emas Hasil Dompeng di Simpang Sungai Aro Merajalela, Warga Desak Kapolres Tebo Turun Tangan
Wajah Baru Desa Tabun Pemasangan Neon Box Ikonik Jadi Simbol Kemajuan Desa
Masyarakat Desa Kampung Jawa Desa Pemayongan Keluhkan Pungutan Pemasangan kWh Meter “Harganya Tak Masuk Akal”
Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi,Kecam Dugaan Pemotongan Beasiswa KIP di Institut Agama Islam(IAI)Tebo

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:50 WIB

LCKI-JAMBI Desak APH Audit Koperasi Komasko:Diduga Fiktif dan Telantarkan Kewajiban Pajak di Lahan HKM Balai Rajo

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:42 WIB

Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI)Jambi Soroti Pengalihan Sungai Oleh Oknum Warga Unit 12 Kec Rimbo Ulu, Tebo-Jambi

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:49 WIB

Miriis.. Pekerja Ponton Penyebrangan di Kec.VII.Koto Ilir Di Gaji di Bawah UMK dan Tanpa Jaminan Keselamatan

Rabu, 7 Januari 2026 - 03:19 WIB

Aktifitas Pembakaran Emas Hasil Dompeng di Simpang Sungai Aro Merajalela, Warga Desak Kapolres Tebo Turun Tangan

Senin, 5 Januari 2026 - 04:34 WIB

Wajah Baru Desa Tabun Pemasangan Neon Box Ikonik Jadi Simbol Kemajuan Desa

Berita Terbaru