Oknum Sekdes di Rimbo Ilir Di Duga Kelola Ram Sawit Penampungan TBS Ilegal dari Hutan Kawasan

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_8388608

oplus_8388608

TEBO – Jambi- Jurnalisbuana.com

Praktik jual beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang berasal dari kawasan terlarang kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tebo, Jambi. Kali ini, seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Kecamatan Rimbo Ilir, diduga kuat menjadi pemilik sekaligus pengelola sebuah “Ram” atau tempat penampungan sawit di kawasan Simpang Logpond, Desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ram sawit tersebut diduga menjadi titik tampung TBS yang dipanen dari dalam Kawasan Hutan Produksi (HP) serta areal Konsesi milik perusahaan lain. Aktivitas ini ditengarai telah berlangsung cukup lama dan luput dari pengawasan ketat pihak berwenang.

Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Hukum
Keterlibatan seorang perangkat desa dalam bisnis penampungan hasil kebun dari kawasan hutan lindung atau konsesi perusahaan tentu memicu pertanyaan besar terkait integritas pejabat publik. Jika terbukti, tindakan ini tidak hanya melanggar administrasi kedinasan, tetapi juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Menurut beberapa sumber di lapangan, truk-truk pengangkut TBS dari areal yang tidak memiliki legalitas jelas sering terlihat bongkar muat di lokasi Ram milik oknum tersebut. Hal ini diduga sengaja dilakukan untuk mempermudah “pencucian” hasil kebun agar seolah-olah berasal dari lahan milik masyarakat.

Dampak pada Perusahaan dan Lingkungan
Selain merugikan negara akibat perambahan kawasan hutan, aksi ini juga berdampak langsung pada perusahaan pemegang konsesi resmi di wilayah Kec.VII Koto dan Kec.VII Ilir,Kab Tebo-Jambi ,TBS yang seharusnya menjadi hak perusahaan diduga kerap dialihkan ke Ram tersebut karena harga beli yang kompetitif atau prosedur administrasi yang lebih longgar.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Sekdes yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait kepemilikan Ram maupun tuduhan penampungan TBS dari kawasan ilegal tersebut.

Masyarakat berharap pihak Polres Tebo dan KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Tebo Barat,di muara Tebo segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan menindak tegas siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu terhadap status jabatan yang melekat.

Secara Hukum, Praktik Penampungan hasil Hutan dari Hutan Kawasan dapat di jerat dengan Pasal 93 ayat (3)UU No.18 Tahun 2013,dimana orang yang menerima,membeli atau menjual hasil Hutan yang di ketahui berasal dari pembalakan liar atau perambahan hutan diancam pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal,Rp.15.milyar.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Semarak Idul Adha,DPD PAN Tebo dan Keluarga Besar Suryadi,SE.Sembelih hewan Qurban Sapi dan Kerbau Untuk Berbagai di Desa Sungai Abang
Mobil Kijang Super Tercebur ke Sungai Batang Hari Saat akan Menaiki Tempek Penyeberangan di Kec.VII Koto Ilir
Bengkel di Rimbo Bujang Diduga Jadi Produsen Alat PETI, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata
Gempur Peredaran Narkoba,Polsek VII Koto Kab Tebo Sukses Ringkus Pengedar Sabu di Desa Teluk Kayu Putih
Diduga Caplok Hutan Negara Aktivitas PT.SAK di Kab.Tebo Picu Amarah Publik dan Desakan Penidakan Tegas,APH
Apresiasi warga Desa Perintis Makmur, Respon Cepat Bupati Tebo Instruksikan Perbaikan Langsung Jalan 6 unit 1
Terobosan Baru Desa Balai Rajo,Di Bawah Komando Ardi Julian.SE Pembangunan Melaju Pesat dan Ekonomi Rakyat Menggeliat
Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas, Dugaan Peredaran Alat PETI dan Kordinator Lapangan (KORLAP) PETI di Rimbo Bujang Terbongkar

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:07 WIB

Semarak Idul Adha,DPD PAN Tebo dan Keluarga Besar Suryadi,SE.Sembelih hewan Qurban Sapi dan Kerbau Untuk Berbagai di Desa Sungai Abang

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

Mobil Kijang Super Tercebur ke Sungai Batang Hari Saat akan Menaiki Tempek Penyeberangan di Kec.VII Koto Ilir

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:02 WIB

Bengkel di Rimbo Bujang Diduga Jadi Produsen Alat PETI, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:38 WIB

Gempur Peredaran Narkoba,Polsek VII Koto Kab Tebo Sukses Ringkus Pengedar Sabu di Desa Teluk Kayu Putih

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:34 WIB

Diduga Caplok Hutan Negara Aktivitas PT.SAK di Kab.Tebo Picu Amarah Publik dan Desakan Penidakan Tegas,APH

Berita Terbaru