Mangkir dari Panggilan Disnakertrans, Pengusaha Ponton di Kec.VII Koto Ilir Terancam Sangsi Berat Terkait Gaji/Upah Dibawah UMK

- Redaksi

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – JAMBI ,Sdr. AGN alias SUGITO, pemilik usaha ponton penyeberangan yang beroperasi di Desa Paseban dan Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya,

pengusaha tersebut dinilai tidak kooperatif terhadap proses hukum ketenagakerjaan yang sedang berjalan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo.

Berdasarkan laporan yang diterima, Sdr. AGN diduga kuat melakukan pelanggaran hak-hak dasar karyawannya, di antaranya memberikan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak Disnakertrans Tebo mengonfirmasi bahwa surat panggilan resmi telah dilayangkan kepada yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, Sdr. AGN tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir alias mangkir.

“Surat panggilan sudah dikirimkan secara resmi, namun pengusaha yang bersangkutan tidak mau datang dan tidak kooperatif,” ujar sumber di lingkungan instansi terkait.
Ketidakhadiran ini dapat memperberat posisi hukum Sdr. AGN. Jika terbukti melanggar aturan pengupahan dan jaminan sosial, pengusaha tersebut terancam sanksi administratif hingga sanksi pidana kurungan dan denda yang cukup besar.

Landasan Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, berikut adalah pasal-pasal yang menjerat Sdr. AGN:
1. Pelanggaran Upah di Bawah Minimum (UMK)
Sesuai dengan Pasal 88E ayat (2), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Sanksi Pidana (Pasal 185):

“Barang siapa melanggar ketentuan pemberian upah di bawah minimum, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

Kategori: Tindak Pidana Kejahatan.
2. Pelanggaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 24 Tahun 2011, pemberi kerja wajib memungut iuran dan membayarkannya kepada BPJS secara bertahap.

Sanksi Pidana (Pasal 55):
“Pemberi kerja yang melanggar kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sanksi Administratif: Teguran tertulis, denda, hingga penghentian pelayanan publik tertentu (tidak mendapatkan izin usaha tertentu).

3. Sikap Tidak Kooperatif (Mangkir dari Panggilan)
Meskipun secara spesifik diatur dalam hukum acara, tindakan mangkir dari panggilan instansi pemerintah (Disnakertrans) dalam rangka pengawasan ketenagakerjaan dapat memicu:
Pemeriksaan khusus oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Rekomendasi pencabutan izin operasional ponton oleh pemerintah daerah.

Pemanggilan paksa jika sudah masuk ke ranah penyidikan kepolisian (Pasal 112 KUHAP).
Catatan Penting: Tindakan pengusaha yang membayar gaji di bawah UMK bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan sudah masuk dalam ranah Tindak Pidana Kejahatan menurut UU Cipta Kerja terbaru.

Media ini Berharap Kepada instansi terkait tindak Tegas Pengusaha Nakal di Kabupaten Tebo ini.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

SMAN 6 Kabupaten Tebo Banjir Peminat, Kepala Sekolah Sampaikan Apresiasi Tinggi Untuk Masyarakat VII Koto
Gelar Temu Kangen Elemen Masyarakat Kabupaten Tebo Serukan Persatuan Nasional Hingga Soroti Isu Lokal
Ratusan Buruh PT.Lestari Asri Jaya(LAJ) Tebo,Jambi Gelar Aksi Mogok Kerja,Tuntut Pengembalian Premi
Pilkades Muara Niro Berjalan Sukses dan Damai,Masdung,Hs unggul dalam perolehan suara
Usai Pilkades Aur Cino,KHOLID Unggul Suara Saat nya Bergandengan Tangan Membangun Desa
Dugaan Pencabulan di Ponpes Raudhatul Falah Tebo,LCKI-Jambi Desak Kapolres Tebo Tindak Tegas Pelaku!!
Tuntut Pembebasan Dua Rekannya, Warga Transmigrasi HTI Blokade Jalan Masuk Gudang Penyimpanan Karet’ PT.WANA MUKTI WISESA
Semarak Idul Adha,DPD PAN Tebo dan Keluarga Besar Suryadi,SE.Sembelih hewan Qurban Sapi dan Kerbau Untuk Berbagai di Desa Sungai Abang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 02:21 WIB

SMAN 6 Kabupaten Tebo Banjir Peminat, Kepala Sekolah Sampaikan Apresiasi Tinggi Untuk Masyarakat VII Koto

Rabu, 1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Gelar Temu Kangen Elemen Masyarakat Kabupaten Tebo Serukan Persatuan Nasional Hingga Soroti Isu Lokal

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:49 WIB

Ratusan Buruh PT.Lestari Asri Jaya(LAJ) Tebo,Jambi Gelar Aksi Mogok Kerja,Tuntut Pengembalian Premi

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:49 WIB

Pilkades Muara Niro Berjalan Sukses dan Damai,Masdung,Hs unggul dalam perolehan suara

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:30 WIB

Usai Pilkades Aur Cino,KHOLID Unggul Suara Saat nya Bergandengan Tangan Membangun Desa

Berita Terbaru