Mangkir dari Panggilan Disnakertrans, Pengusaha Ponton di Kec.VII Koto Ilir Terancam Sangsi Berat Terkait Gaji/Upah Dibawah UMK

- Redaksi

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – JAMBI ,Sdr. AGN alias SUGITO, pemilik usaha ponton penyeberangan yang beroperasi di Desa Paseban dan Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya,

pengusaha tersebut dinilai tidak kooperatif terhadap proses hukum ketenagakerjaan yang sedang berjalan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo.

Berdasarkan laporan yang diterima, Sdr. AGN diduga kuat melakukan pelanggaran hak-hak dasar karyawannya, di antaranya memberikan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak Disnakertrans Tebo mengonfirmasi bahwa surat panggilan resmi telah dilayangkan kepada yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, Sdr. AGN tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir alias mangkir.

“Surat panggilan sudah dikirimkan secara resmi, namun pengusaha yang bersangkutan tidak mau datang dan tidak kooperatif,” ujar sumber di lingkungan instansi terkait.
Ketidakhadiran ini dapat memperberat posisi hukum Sdr. AGN. Jika terbukti melanggar aturan pengupahan dan jaminan sosial, pengusaha tersebut terancam sanksi administratif hingga sanksi pidana kurungan dan denda yang cukup besar.

Landasan Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, berikut adalah pasal-pasal yang menjerat Sdr. AGN:
1. Pelanggaran Upah di Bawah Minimum (UMK)
Sesuai dengan Pasal 88E ayat (2), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Sanksi Pidana (Pasal 185):

“Barang siapa melanggar ketentuan pemberian upah di bawah minimum, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

Kategori: Tindak Pidana Kejahatan.
2. Pelanggaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 24 Tahun 2011, pemberi kerja wajib memungut iuran dan membayarkannya kepada BPJS secara bertahap.

Sanksi Pidana (Pasal 55):
“Pemberi kerja yang melanggar kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sanksi Administratif: Teguran tertulis, denda, hingga penghentian pelayanan publik tertentu (tidak mendapatkan izin usaha tertentu).

3. Sikap Tidak Kooperatif (Mangkir dari Panggilan)
Meskipun secara spesifik diatur dalam hukum acara, tindakan mangkir dari panggilan instansi pemerintah (Disnakertrans) dalam rangka pengawasan ketenagakerjaan dapat memicu:
Pemeriksaan khusus oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Rekomendasi pencabutan izin operasional ponton oleh pemerintah daerah.

Pemanggilan paksa jika sudah masuk ke ranah penyidikan kepolisian (Pasal 112 KUHAP).
Catatan Penting: Tindakan pengusaha yang membayar gaji di bawah UMK bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan sudah masuk dalam ranah Tindak Pidana Kejahatan menurut UU Cipta Kerja terbaru.

Media ini Berharap Kepada instansi terkait tindak Tegas Pengusaha Nakal di Kabupaten Tebo ini.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Semarak Idul Adha,DPD PAN Tebo dan Keluarga Besar Suryadi,SE.Sembelih hewan Qurban Sapi dan Kerbau Untuk Berbagai di Desa Sungai Abang
Mobil Kijang Super Tercebur ke Sungai Batang Hari Saat akan Menaiki Tempek Penyeberangan di Kec.VII Koto Ilir
Bengkel di Rimbo Bujang Diduga Jadi Produsen Alat PETI, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata
Gempur Peredaran Narkoba,Polsek VII Koto Kab Tebo Sukses Ringkus Pengedar Sabu di Desa Teluk Kayu Putih
Diduga Caplok Hutan Negara Aktivitas PT.SAK di Kab.Tebo Picu Amarah Publik dan Desakan Penidakan Tegas,APH
Apresiasi warga Desa Perintis Makmur, Respon Cepat Bupati Tebo Instruksikan Perbaikan Langsung Jalan 6 unit 1
Terobosan Baru Desa Balai Rajo,Di Bawah Komando Ardi Julian.SE Pembangunan Melaju Pesat dan Ekonomi Rakyat Menggeliat
Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas, Dugaan Peredaran Alat PETI dan Kordinator Lapangan (KORLAP) PETI di Rimbo Bujang Terbongkar

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:07 WIB

Semarak Idul Adha,DPD PAN Tebo dan Keluarga Besar Suryadi,SE.Sembelih hewan Qurban Sapi dan Kerbau Untuk Berbagai di Desa Sungai Abang

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

Mobil Kijang Super Tercebur ke Sungai Batang Hari Saat akan Menaiki Tempek Penyeberangan di Kec.VII Koto Ilir

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:02 WIB

Bengkel di Rimbo Bujang Diduga Jadi Produsen Alat PETI, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:38 WIB

Gempur Peredaran Narkoba,Polsek VII Koto Kab Tebo Sukses Ringkus Pengedar Sabu di Desa Teluk Kayu Putih

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:34 WIB

Diduga Caplok Hutan Negara Aktivitas PT.SAK di Kab.Tebo Picu Amarah Publik dan Desakan Penidakan Tegas,APH

Berita Terbaru