Kapolsek Tebo Ulu Tak Tindak 6 Pelaku Pemerkosa Siswi SLTP, Alarm Buat Para Orang Tua Yang Memiliki Anak Gadis

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – Jurnalisbuana.com

Kasus pemerkosaan yang dialami seorang siswi SLTP di Desa Pulau Jelmu  di wilayah hukum Polsek Tebo yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Esap Susanto S.H, M.H Ulu tak tersentuh jerat pidana oleh aparat Kepolisian .

 

Hal itu diketahui setelah adanya mediasi antara pihak pelaku dan keluarga korban yang berujung dengan kata perdamaian dengan pemberian uang diduga sebanyak 60 juta dari Pihak Pelaku.

 

Soal perdamaian terkonfirmasi dari jawaban yang diberikan oleh Kades Pulau Jelmu saat ditanya soal kelanjutan tindak kekerasan seksual diwilayah sang Kades,”Sudah disesuaikan secara kekeluargaan 🙏”, jawab Kades singkat melalui chat wa pada Rabu, 1/4/2026.

 

Dari informasi yang beredar, mediasi dilakukan oleh pihak keluarga korban dan pelaku dengan dihadiri dan disaksikan Kades Pulau Jelmu Khozin, Kades Bungo Tanjung dan Lembaga Adat setempat.

 

Pihak Polsek Tebo Ulu melalui Kanitreskrim Pakpahan menyatakan memang ada upaya damai sehingga laporan yang masuk ke Polsek Tebo Ulu sifatnya berupa Pengaduan Masyarakat ( Dumas ), bukan Laporan Polisi (LP).

 

Namun, upaya mediasi atau Restorative Justice ini dianggap telah mencederai hak anak anak Indonesia terutama yang berada di Tebo Ulu, karena pihak Aparat Penegak Hukum seolah membiarkan peristiwa pidana  pemerkosaan anak terjadi di wilayah mereka.

 

” Ini preseden buruk tentang perlindungan anak, bagaimana mungkin tindakan pemerkosaan beramai ramai terhadap seorang anak seolah dibiarkan, apa nggak ngeri dan membahayakan jika begini, hati hati bagi orang tua yang punya anak gadis”, ujar seorang warga setempat dengan nada geram bercampur khawatir sambil mengingatkan para orang tua yang memiliki anak perempuan.

 

Menurut Undang Undang Nomor 20 tahun 2025 KUHAP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pasal 82, Keadilan Restoratif di kecualikan termasuk diantaranya untuk Tindak Pidana Kesusilaan, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Tindak Pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

 

Dengan peristiwa ini, masyarakat Tebo khususnya di Kecamatan Tebo Ulu  pantas untuk merasa khawatir tentang keselamatan dan keamanan anak anak  perempuan mereka.( soer)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tragis, Siswi SLTP Di Kecamatan Tebo Ulu Diduga Alami Tindak Kekerasan Seksual Oleh 6 Rekannya
Kasus Pembunuhan Imam Komaini Sidik Berujung Damai Di PN Tebo, Ini Kata Pengacara Hendry C Saragi, S.H : ” Cacat Hukum”.
PN Tebo Tak Mampu Buktikan Luka Luka Hasil Exhumasi, Pelaku Pembunuh IKS Tak Bertambah Dan Berakhir Damai
Persidangan Perkara Hilangnya Nyawa Imam Komaini Sidik Di PN Tebo Di Pantau Masyarakat Hukum Jambi
Lapor Pak Kapolres, Toko Penyuplai Alat PETI Di Bungo Kebal Hukum Harus Di Tindak
Diduga Pembunuh Dosen Cantik Anggota Polisi Polres Tebo, ini Tampangnya.
Tunggu Visum et Repertum, Kuasa Hukum Soroti Belum Adanya Pemeriksaan Digital Forensik Dari Vidio Penganiayaan IKS Yang Sempat Beredar.
Kematian Imam Komaini Sidik Masih Misteri, Polres Tebo Dan Keluarga Korban Tunggu Hasil Autopsi

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 03:26 WIB

Kapolsek Tebo Ulu Tak Tindak 6 Pelaku Pemerkosa Siswi SLTP, Alarm Buat Para Orang Tua Yang Memiliki Anak Gadis

Senin, 30 Maret 2026 - 00:55 WIB

Tragis, Siswi SLTP Di Kecamatan Tebo Ulu Diduga Alami Tindak Kekerasan Seksual Oleh 6 Rekannya

Senin, 9 Februari 2026 - 21:15 WIB

Kasus Pembunuhan Imam Komaini Sidik Berujung Damai Di PN Tebo, Ini Kata Pengacara Hendry C Saragi, S.H : ” Cacat Hukum”.

Senin, 9 Februari 2026 - 19:16 WIB

PN Tebo Tak Mampu Buktikan Luka Luka Hasil Exhumasi, Pelaku Pembunuh IKS Tak Bertambah Dan Berakhir Damai

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:01 WIB

Persidangan Perkara Hilangnya Nyawa Imam Komaini Sidik Di PN Tebo Di Pantau Masyarakat Hukum Jambi

Berita Terbaru