Skandal Pertashop Vs Pom Mini di Rimbo Bujang,Pemilik Diduga’Anak Tirikan’ Pertashop Demi Keuntungan Ilegal

- Redaksi

Minggu, 26 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO, Jambi —Jurnalisbuana.com Praktik bisnis yang mencurigakan dan sarat pelanggaran ditemukan di Unit 1 Jalan Poros Rimbo Bujang (Kawasan Jembatan Kembar, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi). Sebuah lokasi usaha kedapatan mengoperasikan Pertashop dan pom mini secara berdampingan dalam satu areal dengan satu pemilik yang sama.

Alih-alih menjadi mitra resmi penyalur bahan bakar yang taat aturan, lokasi ini justru menjadi sorotan tajam lantaran sang pemilik diduga dengan sengaja menomorduakan Pertashop resmi demi meraup keuntungan pribadi dari pom mini miliknya.

Modus Operandi: Pertashop Ditelantarkan, Pom Mini Di Perioritas kan Demi Keuntungan.

Berdasarkan pemantauan di lapangan pemilik usaha tampak lebih memprioritaskan operasional pom mini dibandingkan gerai Pertashop resmi yang berada tepat di sebelah atau di satu areal yang sama.

Tindakan ini bukan sekadar soal strategi dagang yang buruk, melainkan memicu kecurigaan publik yang sangat beralasan: Adanya potensi “permainan” bahan bakar minyak (BBM).

Ancaman Pengoplosan dan Perbedaan Harga:Pertashop resmi diwajibkan menjual ,Pertamax (BBM non-subsidi dengan standar kualitas tinggi dari Pertamina).

Di sisi lain, pom mini umumnya menjual bahan bakar eceran yang kerap diisi dengan ,Pertalite (BBM penugasan pemerintah) atau bahkan bahan bakar campuran.

Potensi Kecurangan Konsumen: Dengan kondisi satu kepemilikan di satu lokasi yang sama, celah penyelewengan terbuka lebar.

Tidak menutup kemungkinan Pertalite bersubsidi atau BBM dari pom mini “diakali” atau bahkan dijual dengan harga Pertamax, atau sebaliknya, demi mengeruk margin keuntungan yang tidak sah di tengah kesulitan masyarakat.

Ancaman Sanksi Tegas: Pidana Menanti!
Tindakan menggabungkan Pertashop dengan pom mini dalam satu areal oleh pemilik yang sama, apalagi jika terbukti melakukan penyelewengan distribusi BBM, merupakan pelanggaran telak terhadap regulasi hilir migas di Indonesia.

Pihak berwenang dan PT Pertamina Patra Niaga didesak untuk tidak tinggal diam melihat pelecehan terhadap aturan distribusi energi ini.

Sejumlah sanksi berat siap menjerat pelaku:
1.Pencabutan Izin Usaha Pertashop (Sanksi Administratif):
Pertamina memiliki regulasi ketat terkait jarak, zonasi, dan sterilisasi wilayah operasional Pertashop. Keberadaan pom mini di satu areal yang sama dengan kepemilikan identik merupakan pelanggaran perjanjian kemitraan.

Pertamina berhak memutus kontrak kerja sama dan mencabut izin operasional Pertashop secara sepihak.

2.Sanksi Pidana Migas:
Jika dalam investigasi ditemukan bukti bahwa pemilik memindahkan, mengoplos, atau memperniagakan BBM bersubsidi (Pertalite) secara tidak sah melalui jaringan Pertashop atau pom mini ilegal, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

3.Penyitaan Barang Bukti:
Aparat penegak hukum (APH) berhak menyita seluruh fasilitas pom mini, mesin dispenser, tangki timbun, serta sisa stok BBM yang disinyalir melanggar hukum di lokasi tersebut.

Teguran Keras dan Desakan Sidak
Kasus di Jembatan Kembar, Desa Perintis ini adalah tamparan keras bagi pengawasan distribusi energi di Kabupaten Tebo. Praktik semacam ini merugikan negara, menciderai keadilan bagi pangkalan resmi lainnya, dan membahayakan konsumen.

Peringatan Keras: Kepada pemilik usaha di Unit 1 Jalan Poros Rimbo Bujang, tindakan memprioritaskan pom mini dan mengabaikan standar operasional Pertashop harus segera dihentikan detik ini juga sebelum aparat penegak hukum dan Tim Terpadu Pertamina turun tangan melakukan penutupan paksa!

Masyarakat dan elemen pemantau independen mendesak Polres Tebo, Polsek Rimbo Bujang, Dinas Perindag, serta Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel untuk segera menerjunkan tim investigasi ke lokasi, melakukan uji laboratorium terhadap sampel BBM, dan menindak tegas oknum pemilik usaha tanpa pandang bulu!(EK,TIM Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Diduga Terbitkan SLO Tanpa Uji Lapangan,PLN Cabang Tebo Disorot Tajam LCKI-JAMBI
Bupati Tebo  Wujudkan Harapan  Warga Desa  Pemayungan Yang Mendambakan Penerangan PLN Melalui Listrik Pedesaan.
Razia  PETI Di Desa Purwoharjo (U 4), Kanit Tipidter Polres Tebo Tunggu Pelimpahan Dari Polsek Rimbo Bujang.
Baru 3 Hari Kerja, Warga Rimbo Ilir Jadi Korban Tertimbun Longsor Aktifitas PETI Di Dusun Margodadi Kecamatan Sumay.
Sekolah Sepak Bola (SSB) Cikal Perintis Tetap Bangga Meski Terhenti Di 8 Besar Turnamen Di Lampung.
Di Keroyok Hingga Nyaris Mati Di Desa Wanareja,  Ismar Lapor Ke Polsek Rimbo Ulu.
Pantau Pilkades Serentak Bersama Ketua DPRD Tebo, Bupati Agus Rubiyanto Di Kerubungi Emak Emak
Genjot Potensi Daerah Pabrik Sabut Kelapa di Desa Alang Alang siap Beroperasi Juli 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Diduga Terbitkan SLO Tanpa Uji Lapangan,PLN Cabang Tebo Disorot Tajam LCKI-JAMBI

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:48 WIB

Bupati Tebo  Wujudkan Harapan  Warga Desa  Pemayungan Yang Mendambakan Penerangan PLN Melalui Listrik Pedesaan.

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:19 WIB

Skandal Pertashop Vs Pom Mini di Rimbo Bujang,Pemilik Diduga’Anak Tirikan’ Pertashop Demi Keuntungan Ilegal

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:29 WIB

Razia  PETI Di Desa Purwoharjo (U 4), Kanit Tipidter Polres Tebo Tunggu Pelimpahan Dari Polsek Rimbo Bujang.

Senin, 29 Juni 2026 - 05:40 WIB

Baru 3 Hari Kerja, Warga Rimbo Ilir Jadi Korban Tertimbun Longsor Aktifitas PETI Di Dusun Margodadi Kecamatan Sumay.

Berita Terbaru