Mediasi Di Polsek Rimbo Bujang Buntu, Korban Bakal Laporkan Pegawai Rivera Park Pelaku Pemukulan Ke Unit PPA Polres Tebo

- Redaksi

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

TEBO – Jurnalisbuana .com

Kasus pemukulan pengunjung Taman Rivera Park yang beralamat di jalan 12 Unit 1 Kecamatan Rimbo Bujang pada saat liburan lebaran 28/3/2026 lalu terus berlanjut usai upaya mediasi yang coba ditempuh pihak korban dan pelaku yang dilakukan di Polsek Rimbo Bujang menemui jalan buntu.

 

Korban pemukulan adalah 3 orang anak remaja usia belasan tahun yang masih berstatus pelajar SMP yang saat merayakan liburan Lebaran lalu usai berenang mendapat pemukulan dari petugas/ pegawai Rivera Park hingga alami memar memar dibeberapa bagian tubuh.

 

Buntunya mediasi di Polsek Rimbo Bujang yang dilakukan pada Senin, 6/4/2026 langsung dihadiri Kapolsek disampaikan oleh orangtua korban. Lil Muttakin,”mediasi tak menemukan titik temu di Polsek Rimbo Bujang, Kami akan laporkan kasus penganiayaan anak kami ke unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Tebo”, ujarnya.

3 anak SLTP korban pemukulan

3 orang anak korbanĀ  pemukulan merupakan warga Dusun Baru Kecamatan VII Koto, dan upaya mediasi jika benar gagal terlaksana bakal berlanjut keranah hukum.

 

Penganiayaan anak dibawah umur utama diatur dalam Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), yang melarang kekerasan fisik/psikis. Pelaku diancam Pasal 80 dengan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan hingga 15 tahun lebih, tergantung beratnya luka atau kematian. (soer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru