Laporan Penganiayaan Di Polsek Rimbo Ulu Harus Di Tangani Secara Profesional, Jangan Sampai Tindakan Main Hakim Sendiri Jadi Trend Di Tengah Masyarakat.

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak dan istri korban saat memberikan kesaksian yang dialami suaminya

Anak dan istri korban saat memberikan kesaksian yang dialami suaminya

Jurnalisbuana.com – Tebo
Tindakan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu terhadap seorang warga bernama Ismar (38) yang mulanya dituduh mencuri namun tidak terbukti , berbuntut laporan ke Polisi terhadap setidaknya 3 orang terduga pelaku pengeroyokan bernama AM, MC dan OJ dengan bukti LAPDUAN /14/VI/2026/Jambi/Resor Tebo/Sektor Rimbo Ulu .

Anak dan istri korban saat memberikan kesaksian atas pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami suinya.

Ketiadaan bukti tersebut diperkuat keterangan Kanitreskrim Polsek Rimbo Ulu yang mengatakan, “Sudah kami tahan di Polsek 1×24 jam usai kami evakuasi dari pengeroyokan , namun tidak ada warga yang melapor, maka kemudian kami lepas”.

Dalam pelepasan tersebut, korban pengeroyokan Ismar disuruh menandatangani surat yang intinya berisi pengusiran dirinya dari Wanareja dan tidak akan menuntut apapun atas peristiwa penganiayaan yang dialaminya.

Mirisnya, meski dalam surat pernyataan yang juga ditandatangani Plt. Kades Wanareja tersebut ada berbunyi “untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan”, tak ada empati sedikitpun dari sang Plt. Kades Wanareja terhadap penganiayaan yang menyebabkan luka cukup serius berupa patah hidung, pipi dan kelopak mata lebam parah serta beberapa bagian tubuh lain.

Namun setelah para pelaku kemudian dilaporkan oleh Ismar sebagai upaya mencari keadilan, Beberapa pihak kemudian berupaya mencari celah untuk melaporkan pencurian yang sebelumnya tidak cukup bukti ke Kepolisian.

Pihak Ismar sendiri tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan pencurian dan mengatakan bahwa sawit yang diambilnya adalah milik keluarganya dan dirinya disuruh untuk mamanen sawit tersebut.

Pihak Pendamping Hukum Ismar, Tomson Purba, S.TP, S.H, M.H, dari Lembaga Bantuan dan Riset Hukum PANDAWA yang berkantor di Jalan Pendowo RT 01 Dusun Mekar Sari Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang menyatakan siap mendampingi hingga korban mendapatkan keadilan.

” Kita siap dampingi korban hingga mendapatkan keadilan, dan agar masyarakat juga faham bahwa tindakan penganiayaan dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan di negara kita sebagai negara hukum”, ujar Tomson.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Investigasi LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Propinsi Jambi, Edy Kurniawan , “Walau bagaimanapun tindakan main hakim sendiri adalah kejahatan, jangan sampai itu menjadi trend di masyarakat. Meski terbukti pun harus di serahkan polisi untuk di proses hukum apalagi jika ternyata tidak terbukti”.

Dalam perkembangannya, menurut Kanitreskrim Rimbo Ulu, AIPTU Fitriyadi berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tanggal 21/6/2026, 3 terlapor terduga penganiayaan dengan pengeroyokan atas nama AM, MC dan OJ sudah menjalani pemeriksaan pada jumat ,19/6/2026 lalu.( Soer).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dugaan Pencabulan di Ponpes Raudhatul Falah Tebo,LCKI-Jambi Desak Kapolres Tebo Tindak Tegas Pelaku!!
3 Pelaku Pencuri Yang Meresahkan Di Tangkap Warga Di Desa Tegal Arum, 2 Pelaku Lain Masih Buron.
Kapolsek Tebo Ulu Tak Tindak 6 Pelaku Pemerkosa Siswi SLTP, Alarm Buat Para Orang Tua Yang Memiliki Anak Gadis
Tragis, Siswi SLTP Di Kecamatan Tebo Ulu Diduga Alami Tindak Kekerasan Seksual Oleh 6 Rekannya
Kasus Pembunuhan Imam Komaini Sidik Berujung Damai Di PN Tebo, Ini Kata Pengacara Hendry C Saragi, S.H : ” Cacat Hukum”.
PN Tebo Tak Mampu Buktikan Luka Luka Hasil Exhumasi, Pelaku Pembunuh IKS Tak Bertambah Dan Berakhir Damai
Persidangan Perkara Hilangnya Nyawa Imam Komaini Sidik Di PN Tebo Di Pantau Masyarakat Hukum Jambi
Lapor Pak Kapolres, Toko Penyuplai Alat PETI Di Bungo Kebal Hukum Harus Di Tindak

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:19 WIB

Laporan Penganiayaan Di Polsek Rimbo Ulu Harus Di Tangani Secara Profesional, Jangan Sampai Tindakan Main Hakim Sendiri Jadi Trend Di Tengah Masyarakat.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:58 WIB

Dugaan Pencabulan di Ponpes Raudhatul Falah Tebo,LCKI-Jambi Desak Kapolres Tebo Tindak Tegas Pelaku!!

Rabu, 22 April 2026 - 02:01 WIB

3 Pelaku Pencuri Yang Meresahkan Di Tangkap Warga Di Desa Tegal Arum, 2 Pelaku Lain Masih Buron.

Kamis, 2 April 2026 - 03:26 WIB

Kapolsek Tebo Ulu Tak Tindak 6 Pelaku Pemerkosa Siswi SLTP, Alarm Buat Para Orang Tua Yang Memiliki Anak Gadis

Senin, 30 Maret 2026 - 00:55 WIB

Tragis, Siswi SLTP Di Kecamatan Tebo Ulu Diduga Alami Tindak Kekerasan Seksual Oleh 6 Rekannya

Berita Terbaru