TEBO, Jambi —Jurnalisbuana.com Praktik bisnis yang mencurigakan dan sarat pelanggaran ditemukan di Unit 1 Jalan Poros Rimbo Bujang (Kawasan Jembatan Kembar, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi). Sebuah lokasi usaha kedapatan mengoperasikan Pertashop dan pom mini secara berdampingan dalam satu areal dengan satu pemilik yang sama.
Alih-alih menjadi mitra resmi penyalur bahan bakar yang taat aturan, lokasi ini justru menjadi sorotan tajam lantaran sang pemilik diduga dengan sengaja menomorduakan Pertashop resmi demi meraup keuntungan pribadi dari pom mini miliknya.
Modus Operandi: Pertashop Ditelantarkan, Pom Mini Di Perioritas kan Demi Keuntungan.
Berdasarkan pemantauan di lapangan pemilik usaha tampak lebih memprioritaskan operasional pom mini dibandingkan gerai Pertashop resmi yang berada tepat di sebelah atau di satu areal yang sama.
Tindakan ini bukan sekadar soal strategi dagang yang buruk, melainkan memicu kecurigaan publik yang sangat beralasan: Adanya potensi “permainan” bahan bakar minyak (BBM).
Ancaman Pengoplosan dan Perbedaan Harga:Pertashop resmi diwajibkan menjual ,Pertamax (BBM non-subsidi dengan standar kualitas tinggi dari Pertamina).
Di sisi lain, pom mini umumnya menjual bahan bakar eceran yang kerap diisi dengan ,Pertalite (BBM penugasan pemerintah) atau bahkan bahan bakar campuran.
Potensi Kecurangan Konsumen: Dengan kondisi satu kepemilikan di satu lokasi yang sama, celah penyelewengan terbuka lebar.
Tidak menutup kemungkinan Pertalite bersubsidi atau BBM dari pom mini “diakali” atau bahkan dijual dengan harga Pertamax, atau sebaliknya, demi mengeruk margin keuntungan yang tidak sah di tengah kesulitan masyarakat.
Ancaman Sanksi Tegas: Pidana Menanti!
Tindakan menggabungkan Pertashop dengan pom mini dalam satu areal oleh pemilik yang sama, apalagi jika terbukti melakukan penyelewengan distribusi BBM, merupakan pelanggaran telak terhadap regulasi hilir migas di Indonesia.
Pihak berwenang dan PT Pertamina Patra Niaga didesak untuk tidak tinggal diam melihat pelecehan terhadap aturan distribusi energi ini.
Sejumlah sanksi berat siap menjerat pelaku:
1.Pencabutan Izin Usaha Pertashop (Sanksi Administratif):
Pertamina memiliki regulasi ketat terkait jarak, zonasi, dan sterilisasi wilayah operasional Pertashop. Keberadaan pom mini di satu areal yang sama dengan kepemilikan identik merupakan pelanggaran perjanjian kemitraan.
Pertamina berhak memutus kontrak kerja sama dan mencabut izin operasional Pertashop secara sepihak.
2.Sanksi Pidana Migas:
Jika dalam investigasi ditemukan bukti bahwa pemilik memindahkan, mengoplos, atau memperniagakan BBM bersubsidi (Pertalite) secara tidak sah melalui jaringan Pertashop atau pom mini ilegal, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
3.Penyitaan Barang Bukti:
Aparat penegak hukum (APH) berhak menyita seluruh fasilitas pom mini, mesin dispenser, tangki timbun, serta sisa stok BBM yang disinyalir melanggar hukum di lokasi tersebut.
Teguran Keras dan Desakan Sidak
Kasus di Jembatan Kembar, Desa Perintis ini adalah tamparan keras bagi pengawasan distribusi energi di Kabupaten Tebo. Praktik semacam ini merugikan negara, menciderai keadilan bagi pangkalan resmi lainnya, dan membahayakan konsumen.
Peringatan Keras: Kepada pemilik usaha di Unit 1 Jalan Poros Rimbo Bujang, tindakan memprioritaskan pom mini dan mengabaikan standar operasional Pertashop harus segera dihentikan detik ini juga sebelum aparat penegak hukum dan Tim Terpadu Pertamina turun tangan melakukan penutupan paksa!
Masyarakat dan elemen pemantau independen mendesak Polres Tebo, Polsek Rimbo Bujang, Dinas Perindag, serta Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel untuk segera menerjunkan tim investigasi ke lokasi, melakukan uji laboratorium terhadap sampel BBM, dan menindak tegas oknum pemilik usaha tanpa pandang bulu!(EK,TIM Redaksi)






