TEBO – JAMBI ,Sdr. AGN alias SUGITO, pemilik usaha ponton penyeberangan yang beroperasi di Desa Paseban dan Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya,
pengusaha tersebut dinilai tidak kooperatif terhadap proses hukum ketenagakerjaan yang sedang berjalan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo.
Berdasarkan laporan yang diterima, Sdr. AGN diduga kuat melakukan pelanggaran hak-hak dasar karyawannya, di antaranya memberikan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak Disnakertrans Tebo mengonfirmasi bahwa surat panggilan resmi telah dilayangkan kepada yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, Sdr. AGN tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir alias mangkir.
“Surat panggilan sudah dikirimkan secara resmi, namun pengusaha yang bersangkutan tidak mau datang dan tidak kooperatif,” ujar sumber di lingkungan instansi terkait.
Ketidakhadiran ini dapat memperberat posisi hukum Sdr. AGN. Jika terbukti melanggar aturan pengupahan dan jaminan sosial, pengusaha tersebut terancam sanksi administratif hingga sanksi pidana kurungan dan denda yang cukup besar.
Landasan Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, berikut adalah pasal-pasal yang menjerat Sdr. AGN:
1. Pelanggaran Upah di Bawah Minimum (UMK)
Sesuai dengan Pasal 88E ayat (2), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Sanksi Pidana (Pasal 185):
“Barang siapa melanggar ketentuan pemberian upah di bawah minimum, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
Kategori: Tindak Pidana Kejahatan.
2. Pelanggaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 24 Tahun 2011, pemberi kerja wajib memungut iuran dan membayarkannya kepada BPJS secara bertahap.
Sanksi Pidana (Pasal 55):
“Pemberi kerja yang melanggar kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sanksi Administratif: Teguran tertulis, denda, hingga penghentian pelayanan publik tertentu (tidak mendapatkan izin usaha tertentu).
3. Sikap Tidak Kooperatif (Mangkir dari Panggilan)
Meskipun secara spesifik diatur dalam hukum acara, tindakan mangkir dari panggilan instansi pemerintah (Disnakertrans) dalam rangka pengawasan ketenagakerjaan dapat memicu:
Pemeriksaan khusus oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Rekomendasi pencabutan izin operasional ponton oleh pemerintah daerah.
Pemanggilan paksa jika sudah masuk ke ranah penyidikan kepolisian (Pasal 112 KUHAP).
Catatan Penting: Tindakan pengusaha yang membayar gaji di bawah UMK bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan sudah masuk dalam ranah Tindak Pidana Kejahatan menurut UU Cipta Kerja terbaru.
Media ini Berharap Kepada instansi terkait tindak Tegas Pengusaha Nakal di Kabupaten Tebo ini.(TIM)






