TEBO, JAMBI – Jurnalisbuana.comAura arogansi menyelimuti Aula Kantor Camat VII Koto Ilir pada Rabu (11/02/2026). Seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi pengayom, Camat VII Koto Ilir Antoni Faksi SIP, justru menunjukkan sikap anti-kritik dengan mengusir Edi Kurniawan, Ketua Bidang Investigasi LCKI Jambi saat rapat pembahasan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sektor PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan).
Kejadian bermula ketika Edi Kurniawan melontarkan pertanyaan kritis namun santun kepada Kepala KPHP IX Tebo Barat terkait legalitas Koperasi Masyarakat Adat Tujuh Koto (KOMASKO). Koperasi tersebut diduga fiktif namun menguasai Hutan Kemasyarakatan (HKM) seluas 2.000 Ha.
Bukannya memberikan ruang diskusi, oknum Camat justru “naik pitam” dan menuding Edi sebagai provokator sebelum akhirnya mengusirnya keluar ruangan.
Sikap represif ini memicu tanda tanya besar: Apa yang sedang disembunyikan oleh pihak Kecamatan dan Koperasi tersebut?
Analisis Pelanggaran Hukum dan Pasal Terkait
Tindakan oknum Camat tersebut tidak hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga diduga kuat melanggar beberapa instrumen hukum berikut:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Sebagai pimpinan media, Edi Kurniawan dilindungi oleh undang-undang saat mencari informasi.
Pasal 18 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Analisis: Mengusir jurnalis/LSM yang sedang melakukan peliputan atau bertanya secara kritis adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik/LSM
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Rapat mengenai PNBP dan pengelolaan hutan negara adalah informasi publik.
Pasal 52: Badan Publik yang dengan sengaja melarang akses informasi publik yang seharusnya terbuka dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda.
Analisis: Camat tidak berhak menutup-nutupi proses tanya jawab mengenai aset negara (hutan) dari masyarakat dan kontrol sosial.
3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 34: Penyelenggara pelayanan publik (Camat) wajib berperilaku santun, ramah, dan tidak memberikan tekanan dalam memberikan pelayanan atau menjalankan fungsi jabatannya.
Analisis: Tindakan membentak dan mengusir peserta rapat yang hadir secara resmi adalah pelanggaran kode etik pelayanan publik yang berat.
4. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
5.Jika dalam tindakan pengusiran tersebut terdapat kontak fisik atau ancaman yang tidak menyenangkan:
Pasal 335 KUHP: Tentang perbuatan tidak menyenangkan atau paksaan dengan kekerasan/ancaman kekerasan.
Pejabat publik dibayar oleh pajak rakyat untuk melayani, bukan untuk menjadi raja kecil yang anti-kritik. Jika pertanyaan kritis dijawab dengan pengusiran, maka ada indikasi kuat bahwa tata kelola hutan di wilayah tersebut sedang tidak baik-baik saja.Tim Redaksi.






