TEBO – Jurnalisbuana.com
Dunia pendidikan Kabupaten Tebo masih melakukan beragam pungutan yang terjadi dilingkungan Sekolah Dasar dan Menengah masih kerap terdengar terjadi.
Seperti yang terjadi di SDN 085 dan sempat viral karena diberitakan oleh beberapa media lokal tentang pungutan yang dibebankan oleh pihak sekolah kepada wali murid untuk biaya pembangunan satu unit ruang/ gedung kelas baru sebesar masing masing 500 ribu persiswa.
Yang menjadi permasalahan, beban biaya tersebut dikenakan kepada wali murid setelah bangunan gedung tersebut selesai dikerjakan dan diakui jika rencana pembangunan gedung tersebut tidak di musyawarahkan terlebih dahulu dengan para wali murid termasuk soal pembiayaan, tiba tiba setelah selesai pembangunan wali murid dibebani sejumlah uang pungutan.
Saat dikonfirmasi kepihak sekolah melalui Kepsek dan Ketua Komite, keduanya mengakui jika benar ada pungutan dan pembangunan atas inisiasi pihak kepsek dan beberapa wali murid saja lalu diputuskan membuat gedung baru.
Ketika ditanya kenapa membuat gedung baru memungut biaya ke siswa dan bukan mengajukan proposal ke Pemda, Kepsek berdalih proposal pengajuan pembangunan gedung baru sudah diajukan namun belum ada jawaban.
Kepsek pun mengatakan jika pungutan tersebut keliru dirinya akan stop dan tak memungut lagi,” kalau memang salah biarlah nggak ditarik lagi pungutannya”, ujar Kepsek.
Yang mengejutkan justru saat melakukan konfirmasi ke pihak Dinas Pendidikan Tebo, awalnya melalui Sekdis Supriyadi, namun menurut Sekdis permasalahan SDN 085 sudah diselesaikan oleh Kabid Dikdas Rahman.
Melalui chat wa, Kabid Dikdas Rahman mengatakan, ” pungutan tidak dibenarkan, yang dibolehkan iuran/ sumbangan karena sifatnya sukarela dan tidak ada paksaan atau hukuman”, ujarnya.
Namun saat ditanya kenapa jika itu adalah iuran atau sumbangan , jumlah nominalnya di patok dan ditentukan, tempo pembayaran juga ditentukan, Kabid Dikdas berdalih itu dibolehkan oleh Permendikbud sambil mengirimkan screen shoot lembar aturan hasil browsing di internet.
Kebijakan tersebut berbeda jauh dengan apa yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten tetangga Muara Bungo yang begitu ada laporan pungutan, pihak Dinas langsung membatalkan dan mengembalikan uang yang sudah disetorkan pihak wali murid.
Anggapan selevel Kabid Dikdas semacam inilah yang mungkin membuat beberapa Sekolah, melakukan pungutan pungutan lain seperti pungutan seragam , pungutan kelulusan atau perpisahan dan bahkan pungutan untuk membeli buku, padahal kebutuhan dasar disekolah Sidah di cover dengan dana BOS yang dikucurkan pemerintah ke pihak sekolah .
Kepada Bupati Tebo dan Kadisdikbud Tebo agar melakukan pengawasan dan pembinaan bahkan memberikan tindakan tegas kepada oknum guru dan dinas yang masih melakukan kebijakan untuk membebani biaya kepada siswa dan walimurid dengan berdalih pungutan disekolah.,(soer )






