Resahkan Warga, Camat VII Koto Ilir Diduga “Cegat” Truk Sawit Malam Hari: Legalitas Koperasi di Desa Balai Rajo Dipertanyakan

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – JAMBI ,Jurnalisbuana.com

Keresahan melanda petani dan sopir angkutan buah sawit dari hutan kawasan atau konsesi perusahaan lain nya di wilayah Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo. Pasalnya, oknum Camat VII Koto Ilir diduga turun langsung mengatur hingga melakukan pencegatan truk pengangkut sawit milik petani di hutan Kawasan atau Konsesi perusahaan lain nya dengan dalih sosialisasi.

Aksi pencegatan ini dilaporkan terjadi di Desa Balai Rajo Kec.VII Koto Kab.Tebo,pada jam-jam larut malam, berkisar antara pukul 23.00 hingga 00.00 WIB. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa buah sawit tersebut diarahkan kepada pihak tertentu yang mengklaim memiliki RAM timbangan lokasi terletak di simpang logpond Desa Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo.

Kepala Desa Balai Rajo saat dikonfirmasi media ini menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, tindakan tersebut sangat mengganggu ketertiban umum dan memicu keresahan warga.

“Kegiatan pencegatan itu sangat meresahkan warga dan mengganggu ketertiban umum karena dilakukan pada malam hari. Warga mempertanyakan urgensi seorang Camat melakukan hal tersebut di luar jam kerja dan di wilayah yang berada di Desa Balai Rajo,” ujar Kades Balai Rajo.

Di sisi lain, sorotan tajam juga mengarah pada sebuah koperasi di Desa Balai Rajo yang memegang SIPUHH ( Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan ) untuk pembayaran PSDH ( Provisi Sumber Daya Hutan) dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Koperasi yang berdiri sejak 2017 tersebut diduga memiliki banyak kejanggalan, di antaranya:

Anggota Fiktif

Diduga hanya mengumpulkan fotokopi KTP warga yang sebenarnya tidak memiliki lahan di dalam kawasan hutan.

Maladministrasi

Tidak memiliki kantor fisik yang jelas dan tidak pernah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejak berdiri.
Kewajiban Negara: Diduga tidak menjalankan kewajiban membayar pajak kepada negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Camat VII Koto Ilir belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pencegatan dan keterkaitannya dengan pihak pengelola RAM di Simpang Logpond tersebut.

Analisis Hukum dan Pasal yang Dilanggar
Berdasarkan kronologi di atas, berikut adalah potensi pelanggaran hukum yang dapat dikaji oleh aparat penegak hukum:
Terkait Tindakan Oknum Camat
Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Pasal 17 dan 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang. Tindakan mencegat kendaraan di jalan bukan merupakan tupoksi Camat (tugas kepolisian/Dishub).

Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Gangguan Ketertiban Umum:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pencegatan di jalan raya tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai gangguan fungsi jalan.

Terkait Legalitas dan Praktik Koperasi
Dugaan Keanggotaan Fiktif & Penipuan:
Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika pengumpulan KTP digunakan untuk mengklaim bantuan atau legalitas dokumen negara (SIPPUH) dengan data palsu.

UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: Koperasi wajib melaksanakan RAT (Pasal 26). Tidak adanya RAT dan kantor fisik merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip koperasi yang dapat berujung pada pembubaran oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Pelanggaran Kehutanan dan Keuangan:
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Jika koperasi memfasilitasi hasil hutan dari kawasan tanpa izin yang sah atau dengan data anggota fiktif.

UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan (KUP): Tidak membayar pajak atas usaha koperasi adalah tindak pidana perpajakan yang merugikan pendapatan negara.KUHP(Kitab Undang-undang Hukum Pidana)Jika KTP digunakan untuk melakukan penipuan secara umum atau pemalsuan surat:

Pasal 263 KUHP: Tentang Pemalsuan Surat.Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Pasal 378 KUHP: Tentang Penipuan,jika penggunaan KTP tersebut untuk menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat, Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Camat VII Koto Ilir Antoni Faksi.S.IP “Alergi”Kritik: usir aktivis LCKI saat Pertemuan PNBP
Edy Enjoe Silaturahmi ke Kantor KAWAT, Mohon Doa Restu Maju Pilkades Pagar Puding Lamo 2026
Mangkir dari Panggilan Disnakertrans, Pengusaha Ponton di Kec.VII Koto Ilir Terancam Sangsi Berat Terkait Gaji/Upah Dibawah UMK
LCKI-JAMBI Desak APH Audit Koperasi Komasko:Diduga Fiktif dan Telantarkan Kewajiban Pajak di Lahan HKM Balai Rajo
Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI)Jambi Soroti Pengalihan Sungai Oleh Oknum Warga Unit 12 Kec Rimbo Ulu, Tebo-Jambi
Miriis.. Pekerja Ponton Penyebrangan di Kec.VII.Koto Ilir Di Gaji di Bawah UMK dan Tanpa Jaminan Keselamatan
Aktifitas Pembakaran Emas Hasil Dompeng di Simpang Sungai Aro Merajalela, Warga Desak Kapolres Tebo Turun Tangan
Wajah Baru Desa Tabun Pemasangan Neon Box Ikonik Jadi Simbol Kemajuan Desa

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 09:00 WIB

Camat VII Koto Ilir Antoni Faksi.S.IP “Alergi”Kritik: usir aktivis LCKI saat Pertemuan PNBP

Jumat, 20 Februari 2026 - 04:37 WIB

Edy Enjoe Silaturahmi ke Kantor KAWAT, Mohon Doa Restu Maju Pilkades Pagar Puding Lamo 2026

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:38 WIB

Mangkir dari Panggilan Disnakertrans, Pengusaha Ponton di Kec.VII Koto Ilir Terancam Sangsi Berat Terkait Gaji/Upah Dibawah UMK

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:50 WIB

LCKI-JAMBI Desak APH Audit Koperasi Komasko:Diduga Fiktif dan Telantarkan Kewajiban Pajak di Lahan HKM Balai Rajo

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:42 WIB

Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI)Jambi Soroti Pengalihan Sungai Oleh Oknum Warga Unit 12 Kec Rimbo Ulu, Tebo-Jambi

Berita Terbaru