TEBO, JAMBI.Jurnalisbuana.com.Seorang nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Tebo, saudara Ali Imran, kini harus menelan pil pahit. Meskipun telah melunasi seluruh kewajiban kreditnya lebih dari dua tahun lalu, sertifikat hak milik kebun kelapa sawit yang dijadikan agunan tak kunjung dikembalikan oleh pihak bank.
Ali Imran, warga Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi, mengungkapkan bahwa ia telah menyelesaikan pelunasan kreditnya di BSI Tebo sejak dua tahun lebih yang lalu. Seharusnya, setelah kredit lunas, pihak bank segera menyerahkan kembali sertifikat kebun sawit miliknya. Namun, hingga saat ini, dokumen berharga tersebut masih “tertahan” di bank tanpa kejelasan.
“Saya sudah lunas bayar semuanya, sudah lebih dari dua tahun. Tapi sertifikat kebun sawit saya belum juga dikembalikan. Setiap kali saya tanyakan ke bank, jawabannya selalu tidak pasti, bahkan terkesan dilempar-lempar,” keluh Ali Imran kepada awak media,
Sertifikat kebun sawit merupakan aset penting bagi Ali Imran. Keterlambatan pengembalian ini telah menimbulkan kerugian karena ia tidak dapat memanfaatkan asetnya untuk keperluan lain, seperti modal usaha atau pengembangan kebun. Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa agunan miliknya tersebut telah hilang atau terjadi kelalaian serius dalam penyimpanan dokumen oleh pihak bank.
Dugaan Kelalaian Bank dan Tuntutan Pengembalian
Kasus ini menambah daftar keluhan nasabah yang kesulitan mendapatkan kembali agunan setelah melunasi pinjaman di beberapa bank. Pihak BSI Cabang Tebo hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi yang rinci mengenai status sertifikat milik Ali Imran.
Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan dan pengembalian dokumen jaminan nasabah di bank tersebut.
Ali Imran mendesak manajemen BSI untuk segera bertindak. “Saya hanya menuntut hak saya. Bank wajib mengembalikan sertifikat saya dalam keadaan utuh dan lengkap. Jika memang hilang, bank harus bertanggung jawab penuh dan mengganti rugi,” tegasnya.
Apabila pihak bank terus mengabaikan kewajiban ini, Ali Imran berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan masalah ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Jambi untuk meminta mediasi dan penindakan atas dugaan kelalaian bank dalam menjaga aset nasabah.
Tanggapan BSI Ditunggu
Masyarakat dan nasabah BSI di Tebo kini menanti klarifikasi dan langkah konkret dari BSI Cabang Tebo untuk menyelesaikan persoalan ini. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, khususnya dalam hal keamanan aset jaminan, tetap terjaga.(EK)







