TEBO, JAMBI– Jurnalisbuana.com Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, perhatian publik tertuju pada satu nama berinisial YS, warga Jalan 6 Unit 1, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. YS diduga kuat berperan ganda sebagai penyedia alat-alat mesin “dompeng” sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap) aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa toko milik YS di Desa Perintis diduga menjadi urat nadi distribusi perlengkapan tambang ilegal yang selama ini merusak ekosistem lingkungan di Tebo. Keberadaan YS yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual di lapangan ini memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan tindakan nyata.
Kapolres Tebo diminta untuk tidak tebang pilih dan segera memerintahkan jajaran Satreskrim guna melakukan penggeledahan di lokasi toko milik YS. Masyarakat dan pengamat lingkungan mendesak agar APH mengecek legalitas usaha serta barang-barang yang diperjualbelikan, yang diduga kuat dikhususkan untuk mendukung kegiatan ilegal di darat maupun aliran sungai.
Jika terbukti memfasilitasi, menyediakan alat, atau mengkordinir kegiatan PETI, terduga YS dapat dijerat dengan pasal berlapis sebagai berikut:
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)
Pasal 158:Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahundan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)
Pasal 161:Mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang bukan berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin resmi lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 55 dan 56 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana. YS dapat dianggap sebagai orang yang membantu kejahatan atau “penganjur” (jika terbukti sebagai Korlap), sehingga dapat dikenakan ancaman hukuman yang sama dengan pelaku utama.
3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengingat PETI menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif, pelaku juga dapat dijerat atas kerusakan ekosistem dan pencemaran air akibat penggunaan merkuri atau alat berat tanpa izin lingkungan.
Masyarakat Mengharapkan Ketegasan Kapolres Tebo dalam menangkap aktor-aktor utama seperti YS menjadi kunci dalam memutus rantai aktivitas PETI di Rimbo Bujang.
Tanpa adanya tindakan tegas terhadap penyedia alat dan koordinator, upaya pemberantasan PETI di lapangan hanya akan menjadi seremoni belaka.
Hukum tidak boleh tumpul ke atas. Jika benar ada toko yang secara terang-terangan menjual alat pendukung PETI dan pemiliknya menjadi korlap PETI, maka tidak ada alasan bagi APH untuk menunda penindakan.(EK)






