TEBO–Jambi, Jurnalisbuana.com.Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng institusi pendidikan keagamaan. Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi mengecam dan mengutuk keras pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Falah, Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, yang diduga kuat telah melakukan aksi pencabulan keji terhadap sejumlah santrinya.
Ketua Bidang Investigasi LCKI Provinsi Jambi, ‘Edi Kurniawan’, dengan nada geram menyatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan yang sangat biadab dan sama sekali tidak bisa ditoleransi.
Sebagai lembaga tempat menimba ilmu agama dan akhlak, ponpes seharusnya menjadi ruang aman, bukan justru menjadi tempat predator seksual melancarkan aksi bejatnya.
“Kami mengutuk keras tindakan pengelola Ponpes Raudhatul Falah. Ini adalah kejahatan luar biasa yang merusak masa depan anak-anak kita. LCKI Jambi meminta dengan tegas kepada Polres Tebo untuk segera menangkap dan menindak tanpa ampun pelaku tersebut!” tegas Edi Kurniawan.
*Korban Diduga Hamil dan Melahirkan*
Informasi yang dihimpun dari salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan,
mengungkapkan fakta yang sangat menyayat hati. Akibat perbuatan bejat pelaku, salah satu santri yang menjadi korban dilaporkan sampai hamil dan bahkan telah melahirkan anak.
Menanggapi fakta yang sangat miris ini, Edi Kurniawan menegaskan bahwa LCKI Provinsi Jambi berdiri garda terdepan untuk mendukung penuh Polres Tebo dalam mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Sebagai mitra strategis Polri dalam memberantas segala bentuk kejahatan, LCKI akan mengawal ketat proses hukum ini.
Dampak dari mencuatnya kasus ini tidak hanya menghancurkan masa depan para korban, tetapi juga menyisakan trauma mendalam bagi para orang tua santri.
Kejadian ini telah menimbulkan keresahan massal di tengah masyarakat, khususnya bagi para orang tua di Desa Lubuk Madrasah dan Kabupaten Tebo pada umumnya, yang kini dilanda ketakutan untuk menitipkan anak-anak mereka belajar di pondok pesantren.
LCKI Jambi menegaskan beberapa poin tuntutan utama:
*Tangkap dan Adili:* Meminta Polres Tebo bergerak cepat menangani kasus terduga pelaku tanpa ada kompromi atau penundaan.
Mendesak aparat penegak hukum memberikan sanksi pidana seberat-beratnya karena korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi.
Memastikan adanya pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga yang mengalami trauma berat.
“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Provinsi Jambi. Kami mendukung penuh Polres Tebo untuk menyapu bersih pelaku kejahatan seperti ini!” pungkas Edi Kurniawan.(Redaksi)






