Jurnalisbuana.com – Tebo
Tragedi main hakim sendiri terjadi di Desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu yang mengakibatkan seorang pria bernama Ismar (38 tahun) mengalami luka luka usai sebelumnya dituduh warga mencuri TBS ( Tandan Buah Sawit) .
Akibat peristiwa pada 8/6/2026 itu Ismar mengalami luka cukup parah seperti hidung patah, muka lebam hingga membiru disekitar mata, pipi luka juga kepala akibat pukulan yang diterimanya saat dikeroyok .
Bahkan menurut Penyidik Dita Tryatmaja S.I.P yang memeriksanya saat kemudian membuat aduan/laporan di Polsek Rimbo Ulu, saat itu mungkin Ismar bisa saja tak tertolong dan mengalami hal fatal,
” Mungkin bisa tak tertolong saat itu jika tak segera kami evakuasi”, ujar Dita.
Ismar kemudian membuat aduan ke Polsek karena merasa tertindas, teraniaya dan terzolimi karena sudah di hakimi tanpa bukti.
Hal itu diperkuat oleh keterangan Kanitreskrim Rimbo Ulu, AIPTU Fitriyadi yang mengatakan jika ternyata setelah Ismar ditahan di Polsek Rimbo Ulu, tidak ada laporan dari warga yang merasa kecurian, ” sudah kita tahan 1×24 jam tidak ada warga yang lapor pencurian ke Polsek”, ujarnya.
Untuk menuntut keadilan , Ismar secara resmi telah melakukan aduan resmi ke Polsek Rimbo Ulu dengan bukti Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor : STBPP/ 14/ VI/ 2026/Jambi/Resor Tebo/ Sektor Rimbo Ulu pada Jumat, 12 Juni 2026.
Ismar juga telah menggandeng Pengacara Tomson Purba, S.TP, S.H, M.H guna mendampinginya dalam upayanya menuntut keadilan hukum atas penganiayaan yang dialaminya.(Soer)






