TEBO — JAMBI,Jurnalisbuana.com,Penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diduga dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur uji lapangan yang transparan di wilayah kerja PLN Cabang Tebo memicu sorotan publik. Praktik ini dinilai berpotensi mengabaikan standar keselamatan ketenagalistrikan dan merugikan konsumen.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Bidang Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Edi Kurniawan, melayangkan kecaman keras. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
Potensi Ancaman Keselamatan Publik
Edi Kurniawan menegaskan bahwa SLO merupakan dokumen negara yang krusial. Keberadaannya berfungsi sebagai bukti sah bahwa instalasi pemanfaat tenaga listrik telah memenuhi standar kelayakan dan aman untuk dioperasikan.
Penerbitan SLO tanpa uji lapangan yang valid adalah tindakan indisipliner yang mencederai aturan. Ini bukan sekadar administrasi, menyangkut nyawa dan keselamatan masyarakat banyak. Potensi korsleting hingga kebakaran akibat instalasi yang tidak teruji dengan benar adalah ancaman nyata, ujar Edi, Sabtu (1/8).
Menurutnya, jika dugaan penerbitan sepihak ini terbukti benar, hal tersebut mengindikasikan adanya celah maladministrasi atau indikasi praktik curang di tingkat operasional yang melibatkan oknum tidak bertanggung jawab.
LCKI Jambi Desak Langkah Tegas APH
Sebagai bentuk pengawasan sosial, LCKI Jambi berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Edi mendesak agar investigasi menyeluruh segera dilakukan guna membongkar akar permasalahan di tubuh PLN Cabang Tebo.
Audit Menyeluruh: Meminta Kementerian ESDM dan instansi berwenang untuk mengaudit ulang seluruh prosedur penerbitan SLO di wilayah kerja PLN Cabang Tebo dalam kurun waktu terakhir.
Tindakan Hukum Tegas: Meminta APH untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam penerbitan dokumen tanpa verifikasi lapangan tersebut.
Transparansi Layanan: Menuntut pihak PLN untuk transparan dalam mengklarifikasi mekanisme penerbitan SLO agar tidak ada keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PLN Cabang Tebo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penerbitan SLO sepihak tanpa uji lapangan tersebut. Publik kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk merespons laporan dan temuan investigasi ini secara profesional dan terbuka.(EK TIM Redaksi)






