Camat Siti Fatimah Pimpin Tim Awasi Langsung Penyampaian Visi Misi Dan Program Kerja Cakades Di Pilkades 10 Desa Di Rimbo Bujang

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 TEBO – Jurnalisbuana.com

Senin, 11 Mei 2026,, Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dijadwalkan memasuki tahapan Penyampaian Visi Misi dan Program Kerja para calon Calon Kepala Desa (Cakades) yang diselenggarakan di masing masing Kantor Desa tempat Pilkades digelar.

 

Di Kecamatan Rimbo Bujang, terdapat 10 Desa yang melangsungkan Pilkades tahun ini yaitu Desa Perintis, Desa Perintis Jaya, Desa Perintis Makmur, Desa Jaya Mulya, Desa Purwoharjo, Desa Purwodadi, Desa Tegal Asri, Desa Tirta Kencana, Desa Mekar Kencana, dan Desa Sapta Mulya..

 

Camat Rimbo Bujang, Siti Fatimah, S.Pd.I bersama Tim Monitoring Kecamatan dijadwalkan hari ini mulai pukul 09.00 hingga selesai dan pukul 14.00 hingga selesai memantau langsung tahapan demokrasi tingkat desa tersebut berjalan dengan baik mengingat pentingnya tahapan ini bagi si Calon Kades maupun bagi masyarakat yang bakal memilih.

 

Pentingnya Visi Misi dan Program Kerja.

Penyampaian visi, misi, dan program kerja dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) adalah sebagai media edukasi politik untuk mengenalkan arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta solusi konkret atas permasalahan desa yang ditawarkan oleh calon.

Penyampaian ini krusial untuk mencegah “beli kucing dalam karung” dan membantu warga membuat keputusan pemilih yang lebih baik.

 

Berikut fungsi rinci penyampaian visi, misi, dan program kerja:

 

Menjabarkan Arah Pembangunan:

 Visi dan misi memastikan calon kepala desa memiliki pandangan jangka panjang (biasanya 6 tahun) dalam memimpin, termasuk mengacu pada pembangunan berkelanjutan (SDGs Desa).

 

Sosialisasi Janji Konkret:

 Program kerja menjadi jabaran teknis (seperti penguatan BUMDes, perbaikan pelayanan publik, atau pembangunan infrastruktur) yang akan dilaksanakan jika terpilih.

 

Tolok Ukur Pemilih:

 Memungkinkan masyarakat untuk menilai objektivitas, rasionalitas, dan keseriusan kandidat dalam menyelesaikan masalah riil di desa.

 

Dasar Evaluasi Kinerja: 

Visi-misi ini akan menjadi acuan bagi masyarakat dalam mengawasi kinerja kepala desa terpilih setelah menjabat.

 

Penyatuan Visi dengan Kebutuhan Warga: Menyelaraskan potensi desa dengan program yang akan dijalankan, misalnya peningkatan hasil pertanian atau penguatan tata kelola pemerintahan desa. (Soer)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Penyampaian Visi Misi Dan Program Kerja Cakades Tegal Asri Kaya Gagasan Dan Optimisme Membangun Desa.
Hati – Hati, Calon Kades Bisa Terganjal Oleh Rekomendasi Lembaga Adat Berdasar Perda Nomor 9 Tahun 2025.
Hati – Hati.., Pemalsuan Data Orang Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Sosial Adalah Tindak Pidana
Aneh.., Kedua Kades Di Tebo Ulu Penerima BLT Kesra Anggap Berhak Karena Bukan BLT DD.
Waduh…, 2 Kades Di Kecamatan Tebo Ulu Jadi Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kok Bisa….
Inovatif Dan Brilian, Program Uang Saku Yatim Piatu Dan Anak Sekolah Kurang Mampu Desa Tirta Kencana
Diduga Kades Embacang Gedang Kecamatan Muara Tabir Tertangkap Tangan Terlibat Aktifitas PETI, LCKI : ” Tindak Tegas Kades Yang Terlibat”.
Sutikno Di Lantik Sebagai Plt. Kepala Desa Sumber Sari Kecamatan Rimbo Ulu Oleh Bupati Tebo.

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 02:54 WIB

Penyampaian Visi Misi Dan Program Kerja Cakades Tegal Asri Kaya Gagasan Dan Optimisme Membangun Desa.

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:02 WIB

Camat Siti Fatimah Pimpin Tim Awasi Langsung Penyampaian Visi Misi Dan Program Kerja Cakades Di Pilkades 10 Desa Di Rimbo Bujang

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:41 WIB

Hati – Hati, Calon Kades Bisa Terganjal Oleh Rekomendasi Lembaga Adat Berdasar Perda Nomor 9 Tahun 2025.

Sabtu, 3 Januari 2026 - 02:23 WIB

Hati – Hati.., Pemalsuan Data Orang Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Sosial Adalah Tindak Pidana

Sabtu, 3 Januari 2026 - 00:22 WIB

Aneh.., Kedua Kades Di Tebo Ulu Penerima BLT Kesra Anggap Berhak Karena Bukan BLT DD.

Berita Terbaru