TEBO – Jurnalisbuana.com
Aktifitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) menggunakan alat berat di Desa Sumber Sari ( unit 11) Kecamatan Rimbo Ulu tepatnya di jalan Ambon Letter O, sudah lama menjadi perbincangan warga setempat, bahkan keberadaan serta aktifitasnya dinilai sangat berani dan tak takut hukum.
” Kalau lokasi dan Pemilik mesin bernama H, warga desa Sumber Sari, tapi kalau alat berat tidak tau punya siapa,” ujar warga.
Aktifitas PETI menggunakan alat berat diwilayah hukum Polsek Rimbo Ulu ini semakin menunjukkan jika Kinerja Kepolisian dan ancaman hukum yang bisa menjerat pelaku dianggap enteng oleh para Pelaku PETI.
Hal ini tentu menjadi tugas bagi Kapolsek Rimbo Ulu, AKP Robinhot Siagian, M.H yang baru menjabat sekitar sebulan lalu, untuk menertibkan para pelaku PETI terlebih yang menggunakan alat berat yang tentunya semakin besar daya rusaknya terhadap lingkungan.
Apalagi Kapolsek terdahulu, AKP Abdul Jalil Sidabutar pada sekitar akhir bulan Januari 2026 pernah melakukan tinjauan bersama jajaran dan menyatakan hanya menemukan titik titik bekas PETI dan mengklaim bahwa wilayah Rimbo Ulu bersih dari aktifitas PETI sambil memasang spanduk bergambar Pak Kapolsek bertuliskan ” STOP !!! PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN ( PETI)/ DOMPENG”.
Kepada Kapolres Tebo melalui Unit Tipidter diharap merespon dengan menindak tegas pelaku PETI di Wilayah Rimbo Ulu yang semakin berani, termasuk misalnya dengan menyita alat berat yang ada.
Kondisi ini makin memperburuk citra Kepolisian di wilayah Tebo ditengah sorotan penindakan PETI di Puntikalo yang hanya menyasar para pekerja dan tak menyentuh sedikitpun para penyandang dana atau Bos dari aktifitas Dompeng.(soer)






